Pengajuan penyusunan skripsi oleh mahasiswa dilakukan dengan persyaratan:
-
Lulus paling sedikit 110 (seratus sepuluh) sks tidak termasuk nilai D dan E dengan IPK paling sedikit 2,00.
-
Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Wakil Dekan Bidang Akademik/Ketua Departemen/Ketua Program Studi sepengetahuan dari dosen PA.
-
Mahasiswa aktif (tidak sedang PKA).
-
Membayar biaya skripsi yang besarnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor dan/atau Surat Keputusan Dekan.
-
Paling lambat pada akhir semester 10 (sepuluh).