Prosedur Skripsi

Pengajuan penyusunan skripsi oleh mahasiswa dilakukan dengan persyaratan:

  1. Lulus paling sedikit 110 (seratus sepuluh) sks tidak termasuk nilai D dan E dengan IPK paling sedikit 2,00.
  2. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Wakil Dekan Bidang Akademik/Ketua Departemen/Ketua Program Studi sepengetahuan dari dosen PA.
  3. Mahasiswa aktif (tidak sedang PKA).
  4. Membayar biaya skripsi yang besarnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor dan/atau Surat Keputusan Dekan.
  5. Paling lambat pada akhir semester 10 (sepuluh).